Halo Kawan Raya,
Sejalan dengan ketentuan terbaru dari OJK (POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum), Bank Raya akan ada penyesuaian pada pengelolaan status rekening tabungan dan giro di Bank Raya efektif mulai 7 Mei 2026.
Sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut sekaligus untuk mendukung keamanan dan pengelolaan rekening yang lebih optimal, status rekening kamu terbagi menjadi 3 kategori:
Selain penyesuaian pengelolaan status rekening, rekening dengan saldo Rp0,00 (nihil) dan tidak terdapat transaksi selama 180 hari berturut-turut akan ditutup secara otomatis.
Perlu diketahui, beberapa aktivitas oleh sistem seperti bunga, pajak bunga, atau autodebet pinjaman tidak dihitung sebagai aktivitas rekening karena bukan diinisiasi oleh nasabah.
Supaya rekening kamu tetap aktif, pastikan untuk rutin bertransaksi atau cek saldo secara berkala lewat Aplikasi Raya dan Cash Management System Bank Raya, ya.
Rekening dengan status tidak aktif atau dorman tetap dapat diaktifkan kembali melalui Aplikasi Raya, Sapa Raya, atau Community Branch terdekat.
Untuk bantuan dan informasi lebih lanjut, cek FAQ di Aplikasi Raya atau hubungi Sapa Raya.