Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan

News | 2025-09-23 06:25:37
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan

Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.


Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. LAPS SJK Dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara profesional, kredibel dan adil, sehingga dapat dipercaya oleh konsumen perusahan jasa keuangan.


Layanan LAPS


  • Mediasi

Metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak dengan bantuan Mediator LAPS untuk mencapai kesepakatan bersama.


  • Arbitrase

Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis antar para pihak dibantu oleh arbiter LAPS


  • Pendapat Mengikat

Layanan ini menyelesaikan perbedaan pendapat antara Para Pihak terkait isi atau pelaksanaan suatu perjanjian, melalui pemberian Pendapat Mengikat secara profesional dan independen oleh LAPS SJK.


Contact LAPS


Alamat

Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H, Jl. HR.

Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2, Jakarta 12950


Telepon

021-2527700


Email

info@lapssjk.id


Website

www.lapssjk.id

Bank Raya,Bank Digital,BRI Group
Share:

Related Article
News | 2025-02-27 01:05:18
Pengumuman Pemenang Hadiah Pesta Raya
News | 2023-12-08 04:44:00
Jual Aset Depok
News | 2023-12-08 04:42:29
Jual Aset Bekasi