Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. LAPS SJK Dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara profesional, kredibel dan adil, sehingga dapat dipercaya oleh konsumen perusahan jasa keuangan.
Layanan LAPS
- Mediasi
Metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak dengan bantuan Mediator LAPS untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Arbitrase
Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis antar para pihak dibantu oleh arbiter LAPS
- Pendapat Mengikat
Layanan ini menyelesaikan perbedaan pendapat antara Para Pihak terkait isi atau pelaksanaan suatu perjanjian, melalui pemberian Pendapat Mengikat secara profesional dan independen oleh LAPS SJK.
Contact LAPS
Alamat
Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H, Jl. HR.
Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2, Jakarta 12950
Telepon
021-2527700
info@lapssjk.id
Website