Banyak pelaku UMKM masih ragu: “Apakah usaha kecil perlu bayar pajak?” Jawabannya, iya. UMKM tetap wajib membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, pemerintah telah memberikan kemudahan khusus, seperti tarif pajak yang ringan dan cara pelaporan yang simpel.
Membayar pajak bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bentuk kontribusi pada pembangunan nasional. Selain itu, usaha yang tertib pajak lebih dipercaya oleh lembaga keuangan dan mitra bisnis, serta membuka peluang mendapat akses permodalan.
Jenis-Jenis Pajak yang Umum Dikenakan pada UMKM
1. Pajak Penghasilan (PPh Final 0,5%)
Sesuai PP No. 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan. Skema ini berlaku:
Maksimal 3 tahun untuk badan usaha.
Maksimal 4 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Setelah itu, pelaku UMKM harus beralih ke sistem perpajakan umum.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika omzet UMKM melebihi Rp4,8 miliar/tahun, maka wajib mendaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memungut PPN sebesar 11% atas barang atau jasa kena pajak. Ketentuan ini berlaku sejak UU HPP 2022.
3. Pajak Daerah
Usaha seperti restoran, hotel, hiburan, atau parkir dapat dikenakan pajak daerah. Tarif dan jenisnya berbeda-beda di tiap daerah dan dikelola oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) setempat.
Cara Mudah Menghitung PPh Final 0,5%
Menghitung PPh Final untuk UMKM sangat sederhana. Berikut contohnya:
Jika omzet bulan ini: Rp30.000.000
Maka PPh yang dibayarkan = 0,5% × Rp30.000.000 = Rp150.000
Pajak ini dibayar setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-Billing DJP atau aplikasi pajak mitra resmi.
Tips Agar Urusan Pajak UMKM Jadi Lebih Mudah
1. Catat Omzet Bulanan Secara Rutin
Catatan yang rapi memudahkan Anda menghitung pajak dan melaporkan keuangan bisnis.
2. Gunakan Aplikasi Perpajakan Online
Kini banyak aplikasi resmi yang terhubung dengan DJP, seperti OnlinePajak, Klikpajak, dan DJP Online. Praktis dan efisien.
3. Ikuti Update Peraturan Pajak
Kebijakan pajak bisa berubah. Pastikan Anda mengikuti informasi dari pajak.go.id atau akun resmi DJP.
4. Konsultasi Jika Ragu
Jangan segan bertanya ke konsultan pajak atau petugas pajak di KPP. Mereka siap membantu UMKM memahami kewajibannya.
Bank Raya: Mitra UMKM dalam Kemudahan Bertransaksi
Bank Raya mendukung UMKM dengan layanan keuangan digital yang membantu pencatatan dan transaksi usaha. Dengan fitur seperti Saku Bisnis, pelaku usaha bisa mencatat arus kas harian, memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, hingga bekerja sama secara transparan dengan mitra usaha.
Pencatatan transaksi yang rapi memudahkan pelaporan pajak dan mempercepat proses perencanaan keuangan. Bank Raya juga mendukung digitalisasi UMKM agar lebih siap berkembang dan bersaing di era ekonomi digital.
UMKM memang wajib membayar pajak, namun pemerintah telah membuat sistem yang mudah, ringan, dan ramah bagi usaha kecil. Dengan kepatuhan pajak dan pengelolaan keuangan yang baik, UMKM bisa tumbuh lebih sehat dan profesional.
Melalui pencatatan sistematis, pemisahan keuangan pribadi dari bisnis, dengan memakai fitur Saku Bisnis dari aplikasi Bank Raya, bisnis Anda dapat berkembang lebih pesat. Yuk download sekarang!