Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar tenaga kerja Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya secara resmi, padahal pendaftaran memberikan berbagai manfaat yang signifikan.
Melalui kemudahan teknologi, kini proses pendaftaran UMKM dapat dilakukan secara online, bahkan dapat diakses melalui smartphone. Artikel ini membahas cara daftar UMKM online dalam lima langkah mudah untuk membantu kamu mendapatkan legalitas usaha.
Memahami UMKM dan Manfaat Pendaftaran
Definisi dan Jenis UMKM
UMKM adalah jenis usaha yang diklasifikasikan berdasarkan skala aset dan omset tahunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM terbagi menjadi:
- Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta, omset maksimal Rp300 juta per tahun.
- Usaha Kecil: Aset Rp50 juta-Rp500 juta, omset Rp300 juta-Rp2,5 miliar per tahun.
- Usaha Menengah: Aset Rp500 juta-Rp10 miliar, omset Rp2,5 miliar-Rp50 miliar per tahun.
Manfaat Mendaftarkan UMKM Secara Resmi
Pendaftaran UMKM memberikan keuntungan seperti:
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Dokumen legal untuk menjalankan usaha.
- Akses ke program pemerintah: Seperti pelatihan, subsidi, dan pendanaan.
- Kemudahan akses pembiayaan: Dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Perlindungan hukum: UMKM terdaftar diakui secara resmi dan lebih terlindungi.
Dengan proses yang cepat dan mudah melalui sistem online, tidak ada alasan untuk menunda mendaftarkan usaha kamu.
Persiapan Sebelum Mendaftar UMKM Online
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Sebelum mendaftar, pastikan usaha kamu memenuhi kriteria berikut:
- Usaha telah beroperasi, meski baru berjalan beberapa bulan.
- Jenis usaha masuk dalam kategori UMKM, bukan usaha besar.
- Lokasi usaha memiliki alamat yang jelas.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut dokumen yang perlu kamu siapkan:
- KTP Pemilik Usaha
- NPWP (jika ada, untuk usaha kecil dan menengah).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan (jika diminta).
- Informasi dasar usaha: nama, lokasi, jenis, dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Mengecek Klasifikasi dan Tingkat Risiko Usaha
Setiap usaha diklasifikasikan berdasarkan KBLI. Informasi ini diperlukan untuk menentukan izin yang relevan dan mengisi formulir pendaftaran. kamu juga perlu mengetahui tingkat risiko usaha, yang memengaruhi jenis izin yang diperlukan.
Langkah-Langkah Mendaftar UMKM Online
1. Membuat Akun di OSS (Online Single Submission)
OSS adalah platform resmi untuk pendaftaran UMKM. Cara membuat akun:
- Kunjungi oss.go.id
- Pilih Daftar Akun dan isi data pribadi seperti nama, email, nomor telepon, dan NIK.
- Verifikasi akun melalui email untuk mulai menggunakan layanan OSS.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah login, pilih menu Pendaftaran UMKM dan isi data usaha, meliputi:
- Melengkapi formulir sesuai dengan KTP pemilik usaha.
- Data pemilik usaha, termasuk NPWP dan BPJS.
3. Memilih Jenis dan Bentuk Usaha
Dalam memilih bentuk usaha yang akan didaftarkan, langkah-langkahnya meliputi:
- Mengisi nama usaha dan lokasi usaha.
- Mengisi bidang usaha dengan kode 5 digit KBLI, anda dapat mencari KBLI di OSS dengan kata kunci, misal: kedai kopi.
- Mengisi data mengenai luas lahan dan modal usaha anda.
4. Mengunggah Dokumen yang Diperlukan
Unggah dokumen seperti KTP, NPWP (opsional untuk usaha mikro), dan SKU (jika diminta). Pastikan file berformat PDF atau JPG dan ukurannya sesuai ketentuan sistem.
5. Menunggu Verifikasi dan Penerbitan NIB
Setelah dokumen diajukan, OSS akan memproses permohonan kamu. Jika semua data valid, Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan dan dapat diunduh langsung dari sistem OSS.
NIB berfungsi sebagai:
- Identitas usaha.
- Izin dasar untuk operasional dan komersial.
- Persyaratan untuk mengakses program pemerintah dan layanan finansial.
Pendaftaran UMKM online melalui OSS adalah solusi praktis bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dengan cepat. Dengan langkah-langkah yang mudah, kamu dapat mendaftarkan usahamu dengan efisien melalui smartphone.
Jangan tunda lagi untuk daftar UMKM online dan manfaatkan berbagai peluang yang tersedia. Salah satu peluang yang dapat kamu gunakan Fitur Saku dari Bank Raya untuk bantu dalam pengelolaan keuangan bisnis kamu. Untuk informasi lebih lanjut tentang produk finansial yang dapat mendukung bisnis kamu.
Selain itu, dengan menggunakan aplikasi Bank Raya, kamu juga dapat menikmati kemudahan fitur Saku Bisnis, yaitu:
- Mudah pindah dari akun personal dan bisnis, jadi praktis atur keuangan usaha
- Pisahin duit bisnis buat biaya produksi, tagihan, atau gaji karyawan hingga 5 Saku
- Ada fitur transfer sekaligus hingga 10 rekening yang dituju
Pelajari juga beragam informasi terkini untuk pengembangan bisnismu melalui laman insight kami! Saatnya mulai langkah kecil hari ini untuk masa depan usaha yang lebih besar!